LATAR BELAKANG


LATAR BELAKANG

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 37 Jakarta yang dibentuk berbadan hukum  yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP SMK Negeri 37 Jakarta mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 37 Jakarta mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

 

Skema dan jumlah unit kompetensi LSP PI SMK Negeri 37 Jakarta yang diajukan lisensi ke BNSP dari masing-masing jurusan didasarkan hasil rapat Guru  Jurusan, sehingga para Guru dimohon bisa memfasilitasi kegiatan rapat dalam penyusunan skema dan unit kompetensi dimaksud. Penentuan Skema disesuaikan dengan ketentuan SKKNI, dan kebutuhan pelanggan untuk tahap awal maksimal 6 unit kompetensi yaitu :  

 1. Housekeeping

 2 Front Office

 3.Food & Beverage Service

 4. Food & Beverage Product

 5. Patiserie

 6. Tata Busana.

Sosial Media SMKN 37 Jakarta

Komentar ttg Website

Bagaimana kabar Anda hari ini?

  Baik sekali
  Baik
  Biasa
  Kurang Baik
  Sangat Tidak Baik

  Hasil Polling