LATAR BELAKANG

Lembaga sertifikasi
profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan
sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 37 Jakarta yang dibentuk
berbadan hukum yang diregistrasi
oleh BNSP.
LSP SMK Negeri 37 Jakarta mempunyai
tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi,
menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji
kompetensi.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 37 Jakarta mengacu pada
pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan
persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi
menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima
di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya
manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Skema dan jumlah unit
kompetensi LSP PI SMK Negeri 37 Jakarta yang diajukan lisensi ke BNSP dari
masing-masing jurusan didasarkan hasil rapat Guru Jurusan, sehingga para Guru dimohon bisa memfasilitasi kegiatan
rapat dalam penyusunan skema dan unit kompetensi dimaksud. Penentuan Skema
disesuaikan dengan ketentuan SKKNI, dan kebutuhan pelanggan untuk tahap awal
maksimal 6 unit kompetensi yaitu :
1. Housekeeping
2 Front Office
3.Food & Beverage Service
4. Food & Beverage Product
5. Patiserie
6. Tata Busana.