Kurikulum
Bidang Kurikulum adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM). Di SMK, bidang ini memiliki tantangan khusus karena harus menyelaraskan antara kurikulum nasional dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Pilar Utama Kerja Kurikulum SMK
-
Link and Match (Penyelarasan): Memastikan apa yang diajarkan di kelas sinkron dengan teknologi dan metode kerja terbaru di industri.
-
Pengembangan SDM Pengajar: Meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan, magang industri, dan sertifikasi keahlian.
-
Standarisasi Kompetensi: Mengelola proses penilaian yang valid, mulai dari ujian teori hingga uji kompetensi keahlian yang diuji oleh pihak eksternal/industri.
Tugas dan Fungsi Strategis
| Fungsi | Deskripsi Tugas |
| Penyusunan KOS/KOSP | Menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan yang menjadi panduan akademik sekolah selama satu tahun. |
| Manajemen KBM | Menyusun jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar guru, dan penentuan kalender akademik. |
| Praktik Kerja Lapangan (PKL) | Merancang skema pelaksanaan magang siswa di industri agar sesuai dengan capaian pembelajaran. |
| Uji Kompetensi Keahlian (UKK) | Menyelenggarakan ujian praktik akhir bagi kelas XII dengan melibatkan penguji dari asosiasi profesi atau industri. |
| Supervisi Akademik | Melakukan pemantauan terhadap cara guru mengajar dan menilai untuk menjaga kualitas pembelajaran. |
Keunikan Kurikulum SMK dibanding SMA
Di SMK, Bidang Kurikulum tidak bekerja sendirian di dalam gedung sekolah. Ada beberapa aspek unik yang dikelola:
-
Teaching Factory (TeFa): Kurikulum merancang agar proses produksi di bengkel/lab sekolah bisa menghasilkan produk atau jasa yang layak jual, sehingga siswa belajar dalam atmosfer kerja nyata.
-
Kelas Industri: Kerjasama khusus dengan perusahaan tertentu (misal: Kelas Toyota, Kelas Axioo) di mana kurikulumnya dimodifikasi penuh sesuai kebutuhan perusahaan tersebut.
-
Sertifikasi BNSP: Mengarahkan siswa untuk mendapatkan sertifikat Garuda dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
